KOMPAS.TV- Meminum obat dengan mengetahui tanda-tanda yang ada akan lebih aman bagi kita. Nah soal penggolongan obat ini diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat.
Maka dari itu sebelum minum obat ketahui dulu tanda-tanda yang ada pada kemasannya, seperti berikut ini:
Obat bebas dengan warna hijau bulat garis tepi hitam yakni dijual bebas tanpa resep dari dokter Obat bebas terbatas dengan warna yang biru bulat garis tepi hitam, maknanya adalah obat keras namun dijual bebas dan diberi peringatan pada kemasan Obat keras dan psikotropika dengan tanda warna merah bulat dengan tambahan huruf K dan garis tepi hitam. Obat ini termasuk dalam obat keras dan hanya dapat dibeli dengan resep dari dokter Obat Narkotika memiliki tanda lingkaran di luar berwarna merah dan terdapat tanda plus warna merah. Obat jenis ini termasuk dalam jenis narkotika dan contohnya adalah morfinBaca Juga Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak di https://www.kompas.tv/regional/438608/cara-cek-status-kendaraan-terkena-tilang-elektronik-etle-atau-tidak
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/438621/biar-aman-jangan-abaikan-tanda-ini-sebelum-minum-obat-sinau